Tanam Ratusan Ganja, Guru PNS di Bengkulu Diberhentikan Sementara

Karena melanggar aturan PNS, maka oknum guru berinisial BH (54) diberhentikan sementara.

Eko Faizin
Selasa, 06 April 2021 | 09:38 WIB
Tanam Ratusan Ganja, Guru PNS di Bengkulu Diberhentikan Sementara
Ilustrasi ganja. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diberhentikan sementara oleh pemerintah setempat lantaran kedapatan menanam ratusan batang ganja.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni mengatakan karena melanggar aturan PNS, maka oknum guru berinisial BH (54) diberhentikan sementara.

"Setelah kita baca dan melihat informasi bahwa ada oknum guru kita yang ditangkap aparat karena disinyalir menanam ganja di perkebunan cabai miliknya. Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata RA Denni dikutip dari Antara, Senin (5/4/2021).

Selain itu, kata dia, gaji oknum guru tersebut akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.

Diketahui, oknum PNS ini merupakan guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Denni menyayangkan seharusnya tindakan oknum ASN itu, harusnya BH menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya. Namun, Denni masih bersyukur karena tidak melibatkan anak muridnya dalam menanamnya.

"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya.

Saat ini proses hukumnya kedua oknum ASN tersebut tambah dia, sedang berjalan dan akan mereka tindak lanjuti dengan hukuman disiplin pegawai, jika nantinya kedua ASN ini terbukti bersalah dan dijatuhi sekian tahun penjara maka kasusnya akan ditindak lanjuti kembali dengan penjatuhan sanksi lainnya.

Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan berbahaya dengan masa depan bangsa, kecuali jika mereka melakukannya karena membela harkat martabat daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini