Siak Bolehkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru untuk di Kabupaten Siak.

Eko Faizin
Senin, 05 April 2021 | 11:56 WIB
Siak Bolehkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya
Warga melaksanakan salat di salah satu Masjid di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

SuaraRiau.id - Bulan Suci Ramadan tinggal hitungan hari, Pemerintah Kabupaten Siak telah mempersiapkan tata cara salat tarawih di musala atau masjid selama masa pandemi Covid-19.

Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru untuk di Kabupaten Siak.

Salat tarawih yang digelar haruslah mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Kami sangat ingin masyarakat dapat tetap melaksanakan salat tarawih, namun tetap mematuhi prokes. Teknisnya tentu harus dijelaskan dan dijabarkan lebih detail,” ungkap Asisten I Setkab Siak Budhi Yuwono.

Selain harus mematuhi prokes dengan menjaga jarak dan mengenakan masker. Seluruh jamaah harus dipastikan suhu tubuh aman atau di bawah 38 derajat Celcius.

“Alat pengukur suhu tubuh memang harus disiapkan di setiap masjid. Hal itu untuk keamanan dan keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19,” jelas Budhi.

Untuk alat pengukur suhu tubuh atau thermogun, Budhi yakin sudah ada di setiap masjid. Sebab setiap Jumat jamaah juga diperiksa suhu tubuhnya.

Lebih jauh dikatakan Budhi, ibadah salat tarawih yang dilaksanakan setahun sekali dan dilaksanakan pada Ramadan tentunya disambut warga dengan penuh semangat dan sukacita.

“Makanya kami memikirkan bagaimana warga tetap dapat melaksanakan salat tarawih tanpa harus khawatir. Kuncinya tentu dengan prokes ketat,” ungkap Budhi.

Satu lagi dikatakan Budhi, pihak masjid diharapkan dapat menyediakan sabun di tempat berwudhu, sehingga para jamaah dapat mencuci tangan dengan sabun, agar lebih higienis.

Bicara Ramadan tentu tidak lepas dari Pasar Ramadan. Pemkab Siak mengharapkan tidak terkonsentrasi di satu titik saja. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan pembeli.

“Dengan menyebar di beberapa titik, atau bisa saja berdagang di depan rumah, kami harapan para pembeli tidak menumpuk di atau tempat, sehingga prokes tetap terjaga,” kata Budhi.

Dalam pertemuan itu, semua menyepakati. Sebab menurut Budhi, apa yang dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi klaster baru.

“Mari sama-sama mematuhi prokes. Sehingga Siak tetap menjadi zona hijau,” sebut Budhi.

Terlebih saat ini, penurunan angka terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi.

Hal itu terjadi karena masyarakat benar benar menjaga diri dan keluarga dari Covid-19 dengan mematuhi dan disiplin prokes.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak