Pengiriman uang Rp 9 juta ini diketahui rekan tersangka DLH, namun DLH tidak ikut serta menikmatinya.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini dan berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan yang dilakukan kedua pelaku.
"Selanjutnya tim Subdit V Polda Riau melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku tindak kejahatan penipuan jual-beli ikan cupang," tutupnya.