Kepengurusan Ditolak Pemerintah, Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Lakukan Ini

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.

Eko Faizin
Kamis, 01 April 2021 | 11:02 WIB
Kepengurusan Ditolak Pemerintah, Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Lakukan Ini
Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Moeldoko. [Suara.com/Muhlis]

SuaraRiau.id - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.

Menurutnya, langkah tersebut diambil pasca keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat KLB.

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut, Saiful menilai mekanisme hukum tersebut akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, menurutnya, untuk mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan pihaknya akan membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat menghimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," katanya.

Ia mengajak semua kader Demokrat menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun.

"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini