Sekongkol 2 Pegawai Bank Plat Merah Riau, Kuras Duit Nasabah Rp 1,3 Miliar

Kasus ini terungkap saat korban membuat laporan kepada polisi pada 16 Maret 2021.

Eko Faizin
Selasa, 30 Maret 2021 | 19:21 WIB
Sekongkol 2 Pegawai Bank Plat Merah Riau, Kuras Duit Nasabah Rp 1,3 Miliar
Dua orang pegawai bank plat merah di Riau menggelapkanan uang nasabahnya hingga Rp 1,39 miliar diamankan Polda Riau. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Dua orang pegawai bank plat merah di Riau diamankan Polda Riau terkait kasus penggelapan uang nasabah.

Pelakunya adalah NH (37) yang merupakan mantan teller bank, dan AS (42) yang juga mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan di bank milik pemerintah tersebut.

Keduanya kini telah ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, dan mendekam di balik jeruji besi.

Dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, teller bank berinisial NH menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS yang merupakan Head Teller tadi, memberikan user ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah korban kedua. Keduanya diduga bersekongkol melakukan aksi penggelapan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan ini merugikan nasabah dengan jumlah yang cukup fantastis.

"Ada tiga nasabah yang mengalami hal serupa, para nasabah ini mengalami kerugian sejumlah Rp 1.390.348.076 dengan rincian, korban Rosmaniar dirugikan Rp 1.215.303.076, korban Hothasari Nasution sebesar Rp 133.050.000, dan korban Hasimah Rp 41.995.000," kata Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).

Kasus ini terungkap saat korban membuat laporan kepada polisi pada 16 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.

Sunarto menjelaskan, berawal pada tanggal 31 Desember 2015, nasabah yang bernama Hothasari Nasution mendatangi salah satu bank milik pemerintah untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Hj Rosmaniar yang menjadi nasabah bank tersebut.

Saat itu korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan dari rekening, dan tersisa hanya Rp 9.792.044.

"Saldo awal rekening Hj Rosmaniar ini pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp 1.230.900.966," ujar Sunarto.

Lalu, si nasabah itu terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh 2 nasabah lainnya, yaitu Hothasari Nasution (anak Hj Rosmaniar) dan Hasimah yang juga dilakukan penarikan/pendebetan oleh pelaku tanpa ijin/sepengetahuan nasabah.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 135 lembar slip transaksi asli nasabah Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.

Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 sampai 02 September 2013.

Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.

Lalu polisi juga menyita jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai tahun 2015.

"Pelaku dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Kemudian asal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar," tegasnya.

Polda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasaba.

"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," ungkap Sunarto.

Sementara aliran dana yang merugikan tiga orang nasabah dengan kerugian hingga miliaran tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini