SuaraRiau.id - Wacana pembayaran THR 2021 dengan cara dicicil seperti 2020 menjadi perhatian anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati.
Menurut Kurniasih Mufidayati, dirinya tak setuju dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.
"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang," katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/3/2021).
Tak hanya itu, Mufidayati juga mengingatkan bahwa kebijakan terkait THR harus bisa meningkatkan daya beli pada saat Ramadan dan Idul Fitri atau Lebaran.
Ia menekankan saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan dengan data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meski masih berada di zona minus.
"Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan dua persen," paparnya.
Ia pun berharap agar pemerintah memperjuangkan hak-hak pekerja karena saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik.
Apalagi, kata Mufidayati, ada para pekerja yang sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.
"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," sebutnya.
Mufidayati juga mengatakan, dinas tenaga kerja setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada 2021 diberikan secara penuh tanpa sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021), juga mengatakan bahwa serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.
"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Said Iqbal.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa dan kebijakan THR tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. (Antara)