SuaraRiau.id - Unit Jatanras Polda Riau mengamankan dua warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni BRW (32) alias Abu bersama rekannya MNH (39) alias Tongah.
Keduanya ditangkap terkait tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca di Kabupaten Kuansing terjadi pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.
Diketahui, salah seorang pelaku, BRW, ternyata bekerja sebagai pegawai honorer di instansi Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Sumsel. Sementara rekannya berstatus sebagai wiraswasta.
"Untuk perkara 363 dengan modus pecah kaca ini minggu depan agendanya sidang pemeriksaan terhadap kedua terdakwa," ujar Kajari Kuansing, Hadiman melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Kasus ini berawal pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, para pelaku berangkat dari Kayu Agung, Provinsi Sumsel, menuju Pekanbaru dengan tujuan mencari target nasabah bank.
Awalnya keduanya akan mencari target di Pekanbaru. Setelah beberapa hari berada di Pekanbaru, keduanya mendatangi beberapa bank di daerah Panam menggunakan sepeda motor. Namun sayang keduanya tidak mendapatkan target.
Akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk mencari target di kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dan pada Selasa, 1 Desember 2020 kedua terdakwa ini tiba di kota Teluk Kuantan. Ketika mereka melintas di depan Bank Mandiri Cabang Teluk Kuantan tiba-tiba terdakwa melihat dua orang yang tidak mereka kenali membawa satu buah tas ransel warna coklat.
Dalam tas tersebut berisikan uang sebesar Rp 718 juta. Kedua korban ini merupakan suami istri pulang dari Bank mengambil uang. Melihat keduanya menggunakan mobil kijang Innova, lalu pelaku membuntuti korban.
Korban yang tidak mengetahui mereka dibuntuti, ternyata setelah mengambil uang langsung pergi menggunakan mobil kijang Innova menuju rumah makan.
Setelah korban memarkirkan mobilnya di depan rumah makan tersebut, kedua pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya disamping sebelah kanan mobil korban. Keduanya langsung beraksi mencongkel kaca mobil bagian tengah sebelah kanan hingga kaca mobil tersebut pecah.
Salah satu pelaku langsung mengambil tas ransel yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp 718 juta.
Setelah melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur menuju kota Bukittinggi.Keduanya sempat nginap di kos-kosan.
Selanjutnya uang tersebut mereka bagi masing-masing mendapatkan Rp 350 juta. Dan sisanya sebesar Rp 18 juta lagi mereka gunakan untuk biaya makan-makan dan penginapan selama dalam perjalanan.
"Dari Rp 718 juta itu, sisa duit hanya tinggal sekitar Rp 208 juta," kata Kasi Pidum Samsul Sitinjak.