SuaraRiau.id - Seorang pelaku penipuan terhadap sebuah agen perjalanan umroh di Pekanbaru diamankan jajaran Polsek Pekanbaru Kota.
Tersangka HN pemilik agen perjalanan umroh Safa kala itu tidak bisa memberangkatkan 9 jamaah umroh karena uang yang disetor jamaah telah digunakan HN untuk membayar hutang.
Kemudian pelaku meminta pertolongan kepada korban yang merupakan pemilik agen perjalan Maharatu inisial DS.
“Kemudin HN meminta tolong kepada temannya yang juga pemilik agen perjalanan haji dan umroh bernama Travel Maharatu untuk bersedia memberangkatkan sembilan jamaah umroh tersebut dengan janji akan membayar uang keberangkatan kepada korban,” tutur Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu Budi Winarko kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Disampaikan Budi, setelah korban memberangkatkan 9 jamaah umroh dari pelaku, tersangka HN tak kunjung menyetorkan uang keberangkatan yang dijanjikan pelaku kepada korban sebesar Rp 189 juta.
“Ketika ditelfon pelaku selalu berkilah dan beralasan, sebelumnya pelaku beralasan karena hari Minggu bank tidak buka jadi tidak bisa lakukan pembayaran,” ucapnya.
Pelaku yang tak kunjung membayar uang keberangkatan jamaah umroh kemudian membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil dan kita minta keterangan, setelah diperiksa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota,” ujarnya.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa, tiket perjalanan umroh, buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HN dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.