ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya

Bermain ponsel menjadi hukuman terberat karena dinilai mempengaruhi konsentrasi di jalan.

Eko Faizin
Rabu, 24 Maret 2021 | 13:13 WIB
ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan serentak di seluruh Indonesia pada Selasa, 23 Maret 2021. Peresmian ETLE ini dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual bersama Polda di Indonesia.

ETLE atau sistem tilang elektronik digunakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparan.

Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.

Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor.

Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.

Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik, yaitu bermain ponsel. Aktivitas ini menjadi salah satu pelanggaran yang cukup berat diberlakukan dalam tilang ETLE, dimana pengemudi akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

Menggunakan gawai (ponsel) dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.

Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel. Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Dalam ketentuan tersebut pelanggar akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Bermain ponsel menjadi hukuman terberat karena dinilai mempengaruhi konsentrasi di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini