Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Eko Faizin
Selasa, 23 Maret 2021 | 12:42 WIB
Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polisi tangkap Ustadz gondrong gandakan uang pakai jenglot di Bekasi.

Ustadz Gondrong dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama NT pada Senin (22/3/2021) kemarin. Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami istri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Sebelumnya media sosial digegerkan dengan video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam.

Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp 100 ribu. Video tersebut lantas tersebar dan menggegerkan jagat maya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini