Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Eko Faizin
Selasa, 23 Maret 2021 | 12:42 WIB
Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polisi tangkap Ustadz gondrong gandakan uang pakai jenglot di Bekasi.

Sebelumnya media sosial digegerkan dengan video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam.

Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp 100 ribu. Video tersebut lantas tersebar dan menggegerkan jagat maya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini