Begal Modus Kenalan lewat Medsos di Batam Diringkus, Ini Kronologisnya

elaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan.

Eko Faizin
Rabu, 17 Maret 2021 | 10:49 WIB
Begal Modus Kenalan lewat Medsos di Batam Diringkus, Ini Kronologisnya
Ilustrasi media sosial.

Pada tanggal 15 Maret 2021 kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat penangkapan, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.

Dengan peristiwa ini, Kombes Arie mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pesan dia.

Untuk diketahui, pelaku Reza merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar pada bulan November 2020 lalu.

Kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini