Gerebek Sejoli Pesta Narkoba di Rohil, Sabu Disimpan di Pakaian Dalam

Tersangka sebelumnya ditangkap pada tahun 2017 lalu, kemudian melakukan perbuatan serupa lagi.

Eko Faizin
Sabtu, 13 Maret 2021 | 10:49 WIB
Gerebek Sejoli Pesta Narkoba di Rohil, Sabu Disimpan di Pakaian Dalam
ilustrasi narkotika - shutterstock

SuaraRiau.id - Dua sejoli berinisial DY dan PI ditangkap petugas Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil), pada Kamis (11/3/2021).

Pasangan tersebut diamankan di dalam kamar rumah sang wanita karena kedapatan hendak memakai narkotika jenis sabu

Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,8 gram. Namun saat digrebek petugas, wanita berinisial PI tersebut menyembunyikan tiga paket sabu-sabu tersebut di pakaian dalam atau bra yang dipakainya.

"Dari hasil interogasi di lapangan, PI mengakui bahwa dirinya ada menyimpan tiga bungkus paket narkotika jenis sabu didalam bra yang digunakannya. Selanjutnya petugas polwan melakukan penggeledahan di badan tersangka ini," kata Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu, pasangan lelaki yang ditangkap polisi ini juga merupakan seorang residivis narkotika yang pernah merasakan 2 tahun mendekam di balik jeruji besi. Tersangka sebelumnya ditangkap pada tahun 2017 lalu, kemudian melakukan perbuatan serupa lagi.

Juliandi menjelaskan, penangkapan terhadap sepasang kekasih ini berawal saat polisi mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Tak butuh waktu lama, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi disekitar Jalan Kampung Baru Gg Matahari II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tersebut.

"Tiba di TKP, polisi mengetahui bahwa sepasang kekasih tersebut sedang berada di rumah milik PI. Kemudian tim langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela samping. Di situ petugas berhasil mengamankan sepasang kekasih itu sedang duduk di dalam kamar," jelasnya.

Saat digrebek petugas dalam kamar itu, mereka sedang merakit alat hisap dan petugas juga menemukan 1 kaca pirex, 1 kertas berbentuk sekop, dua buah mancis, serta 5 buah plastik bening klip merah kosong yang berada di depan mereka.

Lebih lanjut saat digeledah petugas polwan dari bagian badan wanita itu, ditemukan 1 dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening klip merah warna merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam bra, dan 1 pipet berbentuk sekop.

"Keterangan sepasang kekasih itu bahwa barang haram yang ditemukan tersebut dibeli di Jalan Pusara sebanyak dua ratus ribu dari orang yang tidak dikenal, dan dia hanya mengetahui ciri-cirinya yaitu pendek gemuk," ungkapnya.

Kini kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Petugas telah diamankan ke Polsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak