SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MP warga Minas Kabupaten Siak karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Emak-emak berusia 53 tahun tersebut diciduk di dalam rumahnya saat asyik pakai sabu di Jalan Yos Sudarso, KM 48 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.
"Tersangka diamankan saat tengah mengonsumsi narkoba. Kini (tersangka), tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Minas," ujar Kasubag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Dari hasil interogasi, rumah tersangka juga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
"Jadi, selain makai, tersangka juga pengecer. Ini dibuktikan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana petugas juga menemukan sabu siap edar seberat 0,25 gram," kata dia.
Kasus ini lanjut Ubaedillah masih terus dikembangkan. Sementara terhadap MP, akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.