Kronologis Tewasnya Pasutri dalam Kebakaran Pasar di Kampar

Pasutri tewas terpanggang dalam pasar adalah Murantom Lubis (54) dan Siti Aisyah (60).

Eko Faizin
Rabu, 10 Maret 2021 | 17:36 WIB
Kronologis Tewasnya Pasutri dalam Kebakaran Pasar di Kampar
Kebakaran di Pasar SP 1 Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Selasa (9/3/2021) malam. [ist]

"Sebelum datang tim Damkar ini, personel Polsek juga memobilisasi warga untuk membantu pemadaman dengan peralatan seadanya yang bisa digunakan, selain itu para petugas kepolisian ini juga berupaya menghubungi para pemilik ruko yang terbakar, dimana sebagiannya tak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," kata Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskannya, setelah dilakukan proses pemadaman secara keseluruhan dan diketahui pemilik ruko yang diduga sebagai titik awal kebakaran ini tidak bisa dihubungi, karena kuatir keadaannya lalu Kapolsek mengajak pihak desa dan petugas Damkar untuk melakukan pendinginan di ruko tersebut.

"Setelah pendinginan ini kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan di bagian belakang ruko tersebut 2 jenazah yang sudah hangus terbakar yang diduga mayat tersebut adalah pemilik ruko dan istrinya," jelasnya.

Dijelaskan Deni, bahwa peristiwa kebakaran ini telah menghanguskan 52 Ruko ukuran 4x12 M, 7 kios papan ukuran 2x4 M, 1 unit mobil Mitsubishi L300 pickup warna hitam, 6 unit sepeda motor bebek.

"Selain itu akibat kebakaran ini juga menelan 2 korban jiwa yang merupakan pasangan suami istri, pemilik salah satu ruko yang terbakar. Untuk penyebab kebakaran dan jumlah total kerugian masih dalam penyelidikan dan pendataan petugas," jelasnya.

Terhadap mayat tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Tapung Hilir untuk dilakukan identifikasi awal, kemudian berdasarkan identitas yang melekat pada korban berupa kalung dan gelang haji yang masih tertinggal pada jasad korban.

Selain itu, ciri fisik dari bibir dan gigi korban, dikenali bahwa mayat tersebut adalah pemilik dari ruko pasangan suami istri yaitu Murantom Lubis dan Siti Aisiyah.

Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan bahwa mengenali jenazah tersebut dan keberatan untuk dilakukan autopsi, dengan alasan sudah mengikhlaskan kejadian ini serta akan segera menyelenggarakan proses pemakamannya, selanjutnya jenazah diserahkan kepada keluarga korban untuk dibawa ke Air Tiris guna untuk pemakamannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini