Geger Pria Cabuli Bocah di Riau, Pelaku Sudah Tak Berbusana saat Digerebek

Pada Sabtu (6/3/2021) malam, dia ditangkap warga saat melancarkan aksi bejatnya.

Eko Faizin
Senin, 08 Maret 2021 | 14:57 WIB
Geger Pria Cabuli Bocah di Riau, Pelaku Sudah Tak Berbusana saat Digerebek
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraRiau.id - Warga Perumahan Bella Berlian Susu IV Kesang Kulim, Desa Kubang Jaya, Kabupaten Kampar dibuat geger.

Pasalnya, warga memergoki seorang pria berinisial AR (39) sedang melakukan perbuatan tidak terpuji berupa pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.

Pelaku tersebut digerebek warga yang merasa curiga dengan gelagat AR yang membawa anak berusia 11 tahun tersebut ke rumahnya.

Lantas kecurigaan warga itu pun terbukti. Pada Sabtu (6/3/2021) malam, dia ditangkap warga saat melancarkan aksi bejatnya. Bahkan saat digerebek, pelaku sudah tanpa busana.

Usai mengamankan pelaku, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Siak Hulu, Kampar dan melaporkan kejadian tersebut.

Atas informasi dari warga itu, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek untuk mendatangi lokasi.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Peristiwa ini berawal pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB, saat itu pelapor (ayah korban) sedang bekerja di Perumahan Bella Berlian Desa Kubang Jaya. Tiba- tiba pelapor dipanggil oleh seorang warga bernama Bacan lalu membawanya ke rumah tersangka AR di komplek yang sama," kata Rusyandi, Senin (8/3/2021).

Kemudian sesampai di rumah tersangka, ayah korban itu melihat warga sudah ramai dan terlihat mereka mengamankan AR serta anaknya.

"Hal ini dilakukan karena warga memergoki AR di rumahnya bersama korban dalam keadaan tanpa busana," jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, selanjutnya pelapor bertanya kepada korban yang merupakan anak kandungnya tentang apa yang dialaminya, korban mengatakan bahwa dirinya dicabuli oleh AR dengan cara membujuk korban untuk ikut ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.

Setelah korban berada di rumah tersangka AR ini, pelaku melakukan aksi bejatnya. Korban menceritakan kepada orangtuanya.

"Atas pengakuan anaknya itu pelapor tidak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Kepolisian di Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya," ungkapnya.

Rusyandi menyampaikan, bahwa tersangka AR kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini