SuaraRiau.id - Tim gabungan Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis meringkus 5 tersangka penyelundup 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia usai bersembunyi selama tiga di dalam hutan.
Penyelundupan narkoba di Desa Tenggayun dan Sepahat, Kabupaten Bengkalis itu digagalkan petugas berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bakal ada pengiriman narkoba dari Sepahat, Malaysia.
Beberapa hari, tim melakukan penyelidikan di wilayah pantai, pelaku mengetahui telah diawasi dan melarikan diri dari tepi pantai.
"Karena lokasi hutan dan rawa, petugas kehilangan keberadaan pelaku yang masuk ke wilayah hutan Tenggayun, selama tiga jam pelaku berada di dalam hutan, kemudian tim mendapati dua orang yang mencurigakan. Dari hasil interogasi diketahui bernama RS dan NZ,” terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Kapolda Riau menambahkan, dua orang pelaku tersebut mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar, namun petugas belum menemukan barang bukti.
Anggota Ditresnarkoba kembali mencari tersangka lainnya dan menemukan tiga tersangka SAI, ED dan HR.
"Tersangka HR sudah tiga kali menerima barang dari Malaysia. HR diupah Rp4 Juta sekali kerja oleh oleh pelaku yang berada di Malaysia," ucapnya.
Sementara itu, RS, NC, SAI dan ED tidak diupah, namun dijanjikan akan mendapatkan sabu untuk digunakan bersama-sama.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menangkap lima pelaku dan barang bukti 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi dalam 10 bungkus,” jelas Agung.