Asap Buangan Pabrik Kelapa Sawit Kepung Siak, DLH: Masih Batas Toleransi

"Masih dalam batas yang ditoleransi, kecuali 24 jam, asap gelap terus ke mana-mana," kata Arda.

Eko Faizin
Rabu, 03 Maret 2021 | 12:10 WIB
Asap Buangan Pabrik Kelapa Sawit Kepung Siak, DLH: Masih Batas Toleransi
Semburan asap pabrik kelapa sawit di Siak [Foto: Antara]

SuaraRiau.id - Di balik manisnya harga kelapa sawit saat ini, aroma bau busuk dan menyengat harus setiap hari dihirup warga Siak. Aroma asap pembuangan disebut datang dari cerobong milik pabrik kelapa sawit di berbagai tempat.

Di antaranya, pabrik kelapa sawit (PKS) itu PT TKWL yang berada di Kecamatan Bunga Raya dan Kecamatan Siak. Kemudian, PT BIM yang berada 15 Kilometer dari jantung Kota Siak yakni berada di Kecamatan Dayun.

Fenomena itu terus menjadi pertanyaan warga di masing-masing wilayah sekitar tempat berdirinya pabrik kelapa sawit tersebut.

Michael Sianturi warga Kecamatan Dayun yang setiap hari melintasi pabrik kelapa sawit milik PT BIM menceritakan bau busuk yang harus warga hirup saat kepulan asap dari cerobong pabrik keluar.

"Jujur, busuk sekali bau asap yang keluar dari cerobong itu,kadang buat sesak untuk bernafas," kata Michael sembari menunjuk cerobong asap milik PT BIM.

Hal senada juga dikatakan Turyono warga Kecamatan Bunga Raya yang setiap hari aktifitasnya melintasi pabrik PT TKWL.

Keluhan yang sama juga dilontarkan terkait asap yang dikeluarkan dari cerobong asap pabrik perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.

"Kalau pagi bau busuk datang dari parit tepi jalan, kalau sore menjelang malam bau busuk datang dari asap yang dikeluarkan dari cerobong," kata Turyono kepada SuaraRiau.id.

Masih kata Turyono, apakah persoalan limbah asap dan limbah lainnya terus diawasi pemerintah daerah Siak soal bahaya dan dampaknya.

"Apakah semua limbah itu sudah sesuai peraturankah? Atau apakah ada sosialisasi akan bahaya dari asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit itu? Sampai saat ini warga semuanya tidak tahu," ungkap Turyono.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak melalui Kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Ardayani mengatakan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong asap tersebut sudah sesuai standar baku mutu dari pemerintah.

"Dari laporan per 6 bulan yang kami terima sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah," kata Ardayani kepada SuaraRiau.id, Selasa (2/3/2021).

Disinggung soal bahaya yang ditimbulkan akibat asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit, Arda mengaku untuk di Kabupaten Siak semuanya masih dalam batas toleransi.

"Masih dalam batas yang ditoleransi, kecuali 24 jam, asap gelap terus ke mana-mana," kata Arda.

Disinggung pelaporan perusahaan setiap enam bulan itu Dinas Lingkungan Hidup Siak turut ikut kelapangan melakukan kroscek atau tidak, Arda mengklaim hanya melakukan pengawasan melalui virtual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini