"Dari perusahaan yang pengujian nya bekerja sama dengan laboratorium yang sudah terakreditasi dan kami hanya melakukan pengawasan visual, karena tanggung jawab pengujian memang dibebankan kepada perusahaan," klaim Arda.
Arda akui, bahwa DLH Kabupaten Siak tidak memiliki alat maupun laboratorium untuk memastikan asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit itu berbahaya atau tidak.
"Kalo kita gak punya alatnya dan kita gak punya laboratorium dan peralatannya," kata Arda.
Untuk diketahui, selain dari pabrik-pabrik tersebut, cerobong asap pembuangan juga ada berasal dari PKS milik PTPN V berlokasi di Kecamatan Gasib dan Dayun.
Ditambah lagi pabrik milik Astra Group yakni PT KTU di Kecamatan Koto Gasib dan perusahaan raksasa di Kabupaten Siak yakni PT IKPP.
Kontributor : Alfat Handri