SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018 pada Senin (1/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah KPK yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan), rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Seluruh dokumen yang telah diamankan, kata dia, akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (26/2/2021), penyidik KPK juga telah memeriksa tiga saksi penyidikan kasus tersebut di Kantor Polres Tanjungpinang, yakni Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan/Wakil Kepala BP Bintan 2011-3013 Muhammad Hendri, dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP (Standar Operasional dan Prosedur) pelayanan dari BP Bintan," terang Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. (Antara)