SuaraRiau.id - Aksi 'koboi' Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat menyebabkan 3 orang tewas. Aksi oknum polisi tersebut dinilai pakar hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad sebagai tindakan yang fatal.
Suparji menyatakan jika peristiwa penembakan Cengkareng oleh Bripka CS itu merupakan tindakan brutal dan melanggar KUHP karena terbukti membuat tiga orang tewas di tempat.
“Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat, tiga orang jadi korban. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD,” ungkap Suparji melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena sudah jelas ada tiga orang meninggal akibat aksi yang dilakukan pelaku Bripka CS.
“Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu,” sebutnya.
Suparji juga menjelaskan penggunaan senjata yang tidak pada tempatnya, karena senjata yang dipegang petugas keamanan sifatnya hanya untuk melumpuhkan bukan mematikan.
Terlebih lagi, kata dia, penggunaannya sudah disalahgunakan saat peristiwa di kafe Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, Bripka CS diketahui dalam keadaan mabuk. Dari persitiwa tersebut, ada tiga orang yang menjadi korban tewas. Salah satunya anggota TNI AD yang bernama Pratu RS.
Sementara, kedua korban lagi adalah FSS yang bekerja sebagai waiter dan M sebagai kasir. Salah satu korban yakni H mengalami luka-luka. Ia diketahui manajer dari RM Cafe.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 24 Februari sekitar pukul 04.30 WIB itu lantas membuat heboh warga.
- 1
- 2