SuaraRiau.id - Polisi menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gara-gara kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Oknum PNS inisial EY alias Edi warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, diringkus aparat Reskrim Polsek Rengat Barat di rumahnya pada Selasa 23 Februari 2021.
Penangkapan itu menurut Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba terhadap tersangka inisial MFR yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan.
“Tersangka MFR mengaku jika sabu itu miliknya yang dibeli dari Edi, seorang oknum PNS di salah satu OPD Kabupaten Inhu seharga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri,” terang Kapolres dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Dari keterangan MFR, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan lakukan penggerebekan di rumah Edi. Saat itu pelaku sedang duduk santai di teras rumah bagian samping.
Melihat ada polisi, Edi berusaha membuang kotak plastik warna hitam ke lantai.
“Ketika dibuka, isi kotak yang sempat dibuang Edi berisi dua paket sabu ukuran sedang seberat 1,07 gram, kaca pyrex, pipet dan plastik klep,” tutur AKBP Efrizal.
Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Dari pengakuan Edi, dirinya mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat,” ujar dia.