SuaraRiau.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP Elektronik sangat diperlukan sebagai warga negara yang baik. Segala urusan administrasi kebanyakan menggunakan KTP.
Maka dari itu, memverifikasi KTP dilakukan sejumlah orang untuk memastikan terdaftar atau tidak. Nah, berikut ini cara cek KTP online.
Dengan mengetahui cara cek KTP online, maka tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Karena ternyata ada cara gampang dan aman buat cek KTP online. Dijamin gampang, aman, dan terpercaya.
Sebagaimana diketahui, NIK pada KTP terdiri dari 16 digit angka yang berfungsi dan digunakan untuk administrasi marsyarakat, seperti pendaftaran pekerjaan, keperluan pernikahan, pembukaan rekening hingga keperluan lainnya. Melansir Hops.id--jaringan Suara.com, inilah caranya:
Cara cek KTP online via situs resmi pemerintah
Cara melakukan cek KTP melalui situs resmi pemerintah bisa dengan mengakses alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Kemudian, masuk ke menu e-KTP untuk kemudian memasukkan NIK pada kolom yang ada, seluruh informasi lalu akan muncul.
Cara cek KTP via WhatsApp (WA)
Cara cek KTP via internet ini dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan format NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Setelah itu pengguna dapat langsung mendapat informasi yang diinginkan.
Cara cek KTP lewat SMS
Tidak berbeda jauh seperti cara cek KTP melalui WhatsApp (WA), cara cek KTP SMS ini dapat dilakukan dengan mengirimkan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999.
Kemudian pengguna juga nanti akan mendapat informasi sesuai permohonan.
Cara cek periksa KTP online via media sosial
Untuk melakukan cek KTP via internet melalui media sosial ini bisa dilakukan di Twitter maupun Facebook ke akun resmi Disdukcapil.
Format yang diminta adalah NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan.
Selamat mencoba ya!