Buntut Lawakan soal Betrand Peto, Ridwan Remin Terancam UU ITE

Minola Sebayang menyebut materi stand up yang dibawakan Ridwan Remin mengandung unsur pencemaran nama baik dan kesusilaan.

Eko Faizin
Kamis, 11 Februari 2021 | 14:47 WIB
Buntut Lawakan soal Betrand Peto, Ridwan Remin Terancam UU ITE
Ridwan Remin [Instagram/@ridwanremin]

SuaraRiau.id - Lawakan Ridwan Remin terkait Betrand Peto nampaknya berbuntut panjang. Materi guyonan komika tersebut dinilai tidak pantas dan membuat Ruben Onsu merasa tidak nyaman.

Teranyar, video show Ridwan Remin telah diberikan Ruben Onsu ke pengacaranya, Minola Sebayang SH. Setelah dilihat, Minola menuturkan bahwa materi lawakan itu tidak pantas karena tidak sesuai dengan adat ketimuran orang Indonesia.

“Jadi kalau saya lihat dari isi lawakannya, ini sebenarnya sudah enggak pantas, karena Indonesia ini kan negara timur, budaya timur, yang masih tabu kalau kita menjadikan orang itu sebagai objek lawakan, apalagi ini keluarga,” kata Minola Sebayang dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (11/2/2021).

Minola Sebayang menyebut materi stand up yang dibawakan Ridwan Remin mengandung unsur pencemaran nama baik dan kesusilaan.

“Jadi di sini, saya melihat bahwa unsur pencemarannya (nama baik) itu ada berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), unsur yang berkaitan dengan masalah kesusilaannya juga masuk, karena di situ (materi) kan juga ada hal-hal yang berkaitan dengan ciuman,” sambungnya.

Ruben Onsu dan Betrand Peto [Instagram]
Ruben Onsu dan Betrand Peto [Instagram]

Lebih lanjut, pengacara Ruben Onsu itu menilai apa yang disampaikan Ridwan Remin dalam materinya itu tidak mendidik.

Tak cuma itu, ia juga mengatakan bahwa lawakan yang menjadikan orang lain sebagai objek bisa menjadi lucu bagi orang lain, tapi tidak untuk objek yang dijadikan bahan lawakan.

Soal materi Ridwan Remin yang menyebut soal kedekatan Betrand Peto dengan Sarwendah, Minola juga menilai itu merupakan hal yang tidak pantas.

“Bagaimana seorang anak dijadikan bahan lelucon, terkait dengan kedekatannya dengan ibunya, kemudian dikaitkan lagi dengan bapaknya, ini sebenarnya tidak pantas,” ujarnya.

Di sisi hukum, menurut Minola, pencemaran nama baik itu timbulnya karena ada unsur subjektifitas. Ketika seseorang merasa nama baiknya dicemarkan, maka unsur pencemaran itu sudah ada.

Kata dia, karena pencemaran itu dilakukan via media elektronik, maka akan lebih dekat terkait ke UU ITE.

“Kan kita lihat tuh lawakan itu, banyak orang kan yang mendengarkan, ada suara yang tertawa, kemudian itu juga menjadi suatu postingan yang viral yang disaksikan oleh banyak orang, jadi itu unsur pencamaran nama baiknya sudah masuk kok, saya lihat,” tegasnya.

Minola juga menuturkan bahwa saat ini belum ada omongan dari Ruben terkait membawa masalah ini ke ranah hukum. Saat ini, pihaknya baru mengumpulkan data-data saja.

“Saya belum bicara lebih jauh terkait dengan langkah hukum. Tapi, apa langkah lain yang bisa kita lakukan untuk mempertahankan hak kita secara hukum, satu-satunya pilihan ya pasti kita akan melakukan laporan. Tapi saat ini belum ada pembicaraan ke arah sana,” jelas Minola Sebayang.

“Tapi kalau misalnya pada waktunya ini dianggap sudah kelewatan, mungkin langkah yang akan diambil adalah langkah hukum, dengan melaporkan orang yang menjadikan keluarga Ruben Onsu bahan lawakan stand up comedy,” imbuhnya.

Namun ia menegaskan pihaknya tidak ingin melangkah terburu-buru ke ranah hukum, agar tidak menimbulkan kesan 'Ruben tukang lapor'.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai langkah kekeluargaan yang ditempuh guna menyelesaikan masalah ini, Minola menilai hal itu tidak akan menimbulkan efek jera, dan justru bisa membuat orang lain ikut menjadikan keluarga Ruben jadi bahan lawakan di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini