SuaraRiau.id - Seorang kakek warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan diamankan polisi gara-gara melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di kampungnya.
Pria berinisial KAS (60) dijebloskan ke sel tahanan setelah kelakuan bejatnya terbongkar.
Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto mengatakan para korban pencabulan tidak hanya satu orang melainkan ada enam bocah yang menjadi sasaran pelampiasan nafsunya.
"Korban ada enam orang dan orangtuanya yang melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Tersangka dan barang bukti telah diamankan," terang Edy dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Semua korban berstatus anak di bawah umur. Usia mereka antara 6 hingga 13 tahun.
Perbuatan tak bermoral pelaku diketahui pada Sabtu 23 Januari 2021 siang dan ia berhasil ditangkap Selasa 26 Januari 2021.
Kasus cabul ini terungkap ketika salah satu korban diajak oleh temannya untuk bermain ke rumah Pak RT di daerah itu. Namun korban menolak ajakan itu karena takut melewati rumah tersangka KAS.
Ternyata pengakuan korban didengar oleh ayah korban. Curiga dengan ucapan putrinya, ayah korban kembali menanyakan alasan korban takut melintas dari rumah KAS.
Korban tidak mau lewat karena takut dihadang oleh tersangka KAS dan alat kelaminnya dipegang lagi.
Mendengar pengakuan putrinya, ayah korban terkejut dan memilih pergi ke rumah Ketua RW Zulkifli untuk menceritakan pelecehan yang dialami putrinya.
Ternyata dua putri dari Ketua RW juga mengalami kelakuan serupa. Setelah kabar itu tersebar ke masyarakat, malam itu juga ada tiga orangtua yang datang ke rumah RW dan menyampaikan penuturan yang sama.
Setelah berdiskusi, pada Selasa 26 Januari 2021 seluruh orangtua korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Pangkalan Kuras.
"Setelah mendapat laporan, kita lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Selanjutnya mencari keberadaan tersangka KAS," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli SH.
Tim Opsnal Reskrim Pangkalan Kuras mendapat informasi bahwa terangka KAS sedang berada di Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui. Pelaku yang berprofesi sebagai penjual jamu itu sedang berjualan di Pasar Ukui.
Tim Opsnal langsung mengejar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ukui dan melakukan pencarian di sekitar pasar.
Kakek yang sudah bercucu tersebut kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi polisi, KAS mengakui semua perbuatannya karena didorong keinginan dan nafsu.
Selain menaham pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian anak-anak milik para korban.
"Tersangka dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Esafati Daeli.