SuaraRiau.id - Sebanyak 563 knalpot racing/brong dimusnahkan dengan cara dipotong. Ratusan knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan Satlantas Polresta Pekanbaru Juli 2020 hingga Januari 2021.
Kapolrerta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan hal ini dilakukan untuk mencegah aktivitas yang mengganggu masyarakat.
"Hasil dari 563 unit Knalpot brong ini merupakan kegiatan penindakan pelanggaran yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam rangka mencegah perbuatan yang dapat menganggu masyarakat," ucap Nandang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (25/1/2021).
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan knalpot racing. Nandang menyarankan agar masyarakat menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar kelayakan.
"Sebagaimana dengan peraturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan dalam pasal 285 ayat 1, mulai dari lampu utama, rem, penunjuk arak dan masuk di dalamnya knalpot. Jika melanggar akan diancam dengan hukuman satu bulan penjara atau denda Rp 250 juta," katanya.
Pemusnahan knalpot racing ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong sebanyak 3 unit, turut disaksikan Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra.