Komnas HAM Soroti soal Siswi Wajib Jilbab, Eks Wako Padang Bilang Begini

Dia justru menantang agar Komnas HAM ikut terjun ke lapangan untuk membuktikan apakah ada unsur paksaan soal imbauan siswi berjilbab.

Eko Faizin
Senin, 25 Januari 2021 | 11:50 WIB
Komnas HAM Soroti soal Siswi Wajib Jilbab, Eks Wako Padang Bilang Begini
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay]

SuaraRiau.id - Aturan siswi wajib berjilbab di Kota Padang menuai pro kontra karena dianggap diskriminatif, lantaran seolah turut dipaksakan kepada siswi non muslim.

Aturan yang dirilis sejak era eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar belakangan geger.

Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan aturan yang berlaku di Padang salah dan menyalahi HAM.

Sebab di Pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas, pendidikan sejatinya digelar secara demokratis, serta tak diskriminatif. Para penggelar pendidikan juga wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa.

Atas dasar itu, di kesempatan live bersama Fauzi Bahar, dia kemudian lantang menjabarkan aturan tersebut.

“Saya akan mengingatkan kembali. Itu jelas ada di UU Sisdiknas, disebutkan seperti itu. Artinya apa, artinya demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif,” kata Beka dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (25/1/2021).

Beka lantas menyinggung aturan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dengan alasan kearifan lokal di sana. Bukan bermaksud menyudutkan, namun Beka menganalogikan, bagaimana jika kearifan lokal juga terjadi di wilayah yang banyak non muslimnya.

“Kalau tadi berdasarkan kearifan lokal, saya khawatir kalau kemudian atas dasar itu di daerah lain yang kebetulan mayoritas non muslim atau bukan beragama Islam, kemudian melarang orang menggunakan jilbab. Itu juga tindakan yang diskriminatif,” kata Beka memberi contoh.

Atas hal itulah Beka menyatakan, sudah seharusnya aturan berjilbab pada siswa tidak bersifat dipaksa. Sebab itu adalah hak, tidak boleh dilarang, dan tidak boleh pula dipaksakan.

Kata Beka, penggunaan jilbab datang dari kesadaran pribadi, dari pemahaman, dan pengetahuan yang bersangkutan tentang kewajiban dalam agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini