SuaraRiau.id - Dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta naik pitam melihat sejumlah artis yang tampil untuk kepentingan konten dan entertainment hanya memakai pelindung mata atau eyeshield tanpa masker.
Menurut Dokter Tirta, hal tersebut tak adil jika dibandingkan dengan masyarakat yang dikejar-kejar denda ketika lalai memakai masker.
Menyadur dari Hops.id--jaringan--Suara.com, Jumat (15/1/2021), pernyataan itu disampaikan Dokter Tirta dalam sebuah siaran langsung Instagram.
Sambil marah, ia juga menyorot para warga yang usahanya terpaksa ditutup akibat tak menerapkan protokol kesehatan, berbanding terbalik dengan para artis.
Baca Juga:Pesta Langgar Prokes Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan
“Kenapa kita marah, soalnya rakyat nggak pakai masker kena denda. Mana keadilannya? Gue ini di lapangan ngerti rakyat diuber-uber, angkringan dibubarin, rumah makan dibubarin, gara-gara nggak patuh protokol," ujar Dokter Tirta dalam siaran langsungnya.
"Terus gara-gara konten dan entertainment lu boleh pakai eyeshield doang?,” sambungnya.
Oleh sebabnya dia meminta agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, baik dari kalangan rakyat jelata maupun artis yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.
“Rakyat itu lu tahu nggak, denda 250 ribu (rupiah) gara-gara Covid dan enggak pakai masker. Lu pakai eyeshield (nggak pakai masker) enak, lu artis enggak pernah diapa-apain. Gua dan rakyat jelata ingin keadilan doang,” tuturnya.
Menurut Dokter Tirta, seperti yang terdapat pada program dan kebijakan dari pemerintah, seharusnya para artis mematuhi aturan tersebut dengan memakai pelindung wajah (Faceshield) bukan eyeshield. Itu pun sebenarnya efektivitas penggunaan faceshield untuk mencegah COVID-19 masih ditentang di oleh para dokter.
Baca Juga:Cerita Efek Setelah Divaksin, Dokter Tirta: Sehari Udah Makan 5 Kali Gue
“Itu eyeshiled bukan faceshield, ada kewajiban dari UU, promenkes, dan instruksi presiden mengatakan patuh protokol. Di aturan masih faceshield, itupun masih ditolak sama dokter,” katanya.
- 1
- 2