Diputuskan Baleg, Ini 33 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Sebelumnya diputuskan menjadi 33 RUU, Supratman menjelaskan ada sebanyak 4 RUU di daftar sebelumnya yang dikeluarkan.

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah
Jum'at, 15 Januari 2021 | 02:10 WIB
Diputuskan Baleg, Ini 33 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

SuaraRiau.id - 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD RI, Kamis (14/1/2021) malam.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan tersebut nantinya bakal berlanjut untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.

"Ini kan nanti akan diputuskan lagi di Paripurna. Apa yang diputuskan di Paripurna itulah yang akan jadi," kata Supratman, Kamis (14/1/2021).

Supratman kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir di dalam rapat, apakah keputudan masuknya 33 RUU ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui atau tidak.

Baca Juga:Soroti Perilaku Raffi Ahmad, DPR ke Menkes: Kasih Contoh Tak Baik Begitu

"Sekali lagi saya ingin bertanya, apakah Rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2021-2024 bisa kita setuju, dengan catatan?" tanya Supratman yang dijawab setuju anggota.

Sebelumnya diputuskan menjadi 33 RUU, Supratman menjelaskan ada sebanyak 4 RUU di daftar sebelumnya yang dikeluarkan. RUU tersebut di antaranya, RUU tentang jabatan Hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR; RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Selain ada RUU yang dikeluarkan, Supratman melanjutkan bahwa ada satu RUU usulan pemerintah yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah,” ujar Supratman.

Adapun daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, sebagai berikut:

Baca Juga:Panggil PPATK, DPR Telusuri Harta Kekayaan Calon Kapolri Listyo Siang Ini

RUU usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
4. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
5. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
7. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
10. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
20. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

RUU usulan pemerintah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

RUU usulan bersama DPR RI dan pemerintah:

1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak