Diputuskan Baleg, Ini 33 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Sebelumnya diputuskan menjadi 33 RUU, Supratman menjelaskan ada sebanyak 4 RUU di daftar sebelumnya yang dikeluarkan.

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah
Jum'at, 15 Januari 2021 | 02:10 WIB
Diputuskan Baleg, Ini 33 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

SuaraRiau.id - 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD RI, Kamis (14/1/2021) malam.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan tersebut nantinya bakal berlanjut untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.

"Ini kan nanti akan diputuskan lagi di Paripurna. Apa yang diputuskan di Paripurna itulah yang akan jadi," kata Supratman, Kamis (14/1/2021).

Supratman kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir di dalam rapat, apakah keputudan masuknya 33 RUU ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui atau tidak.

Baca Juga:Soroti Perilaku Raffi Ahmad, DPR ke Menkes: Kasih Contoh Tak Baik Begitu

"Sekali lagi saya ingin bertanya, apakah Rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2021-2024 bisa kita setuju, dengan catatan?" tanya Supratman yang dijawab setuju anggota.

Sebelumnya diputuskan menjadi 33 RUU, Supratman menjelaskan ada sebanyak 4 RUU di daftar sebelumnya yang dikeluarkan. RUU tersebut di antaranya, RUU tentang jabatan Hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR; RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Selain ada RUU yang dikeluarkan, Supratman melanjutkan bahwa ada satu RUU usulan pemerintah yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah,” ujar Supratman.

Adapun daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, sebagai berikut:

Baca Juga:Panggil PPATK, DPR Telusuri Harta Kekayaan Calon Kapolri Listyo Siang Ini

RUU usulan DPR RI:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini