Ketahuan Bawa 2 Kg Sabu, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Ditangkap

Kombes Nandang, menambahkan, dari pelaku MW dan MG didapatkan kembali dua paket besar sabu,

Eko Faizin
Rabu, 13 Januari 2021 | 19:39 WIB
Ketahuan Bawa 2 Kg Sabu, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Ditangkap
Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru, Riau, Jumat (18/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (13/1/2021). Sabu 2 kilogram (kg) sedianya akan dibawa pelaku menuju Jakarta.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, petugas Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru, mengamankan pelaku inisial MM dengan barang bukti sabu seberat 2 kg.

“Selanjutnya Jajaran Satres Narkoba lakukan pengembangan di sebuah hotel Jalan SM Amin Pekanbaru, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku lagi yaitu MW dan MG,” kata Kapolresta Pekanbaru dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Kombes Nandang, menambahkan, dari pelaku MW dan MG didapatkan kembali dua paket besar sabu, seberat 1,82 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui barang haram tersebut dari Kota Dumai.

“Kemudian Satres Narkoba lakukan pengembagan kembali untuk menyelidiki jaringannya, dan kembali menangkap lima pelaku, inisial, AF, MI, HE, W dan M, di sebuah wisma di Kota Dumai dan kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 202,7 gram,” terangnya.

Dari penangkapan lima pelaku lainnya di Kota Dumai, HE memberikan perintah kepada tiga tersangka yang sebelumnya tertangkap di Bandara SSK II Pekanbaru untuk membawa barang haram tersebut menuju Jakarta.

“Sabu seberat 4 kg tersebut dia dapat dari Malaysia yang dibawa melalui pelabuhan dengan menggunakan speedboat,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan delapan orang tersangka dalam satu jaringan, dan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,8 kg dan tiga paket sabu seberat 200 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini