Setop! Jangan Tanya Perasaan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Langgar Etik

Dalam tahapan proses peliputan dan pemberitaan, dilaporkan ada hal yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik

Muhammad Yunus
Senin, 11 Januari 2021 | 19:25 WIB
Setop! Jangan Tanya Perasaan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Langgar Etik
Keluarga korban Sriwijaya Air yang jatuh tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tepatnya di Posko Crisis Center Sriwijaya Air di Bandara Soetta, Minggu (10/1/2021). (Suara.com/Alwan)

Pasal 2 KEJ mengatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Salah satu bentuk dari sikap profesional itu adalah “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.”

Menghormati pengalaman traumatis narasumber adalah impementasi dari prinsip minimizing harm atau meminimalkan kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak kerja jurnalistik.

Prinsip ini pula yang menjadi dasar penyamaran identitas anak pelaku kejahatan dan korban kejahatan susila dalam pasal 5 KEJ.

Beberapa prinsip penting lain dalam KEJ adalah: fungsi jurnalisme “mencari kebenaran”, “bekerja untuk kepentingan publik”, “berusaha menjaga independensi”.

Baca Juga:Puing Pesawat Jadi Kendala Penemuan Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

RS Polrk konfrensi pers soal kasus pesawat Sriwijaya Air jatuh. (Suara.com/Bagaskara)
RS Polrk konfrensi pers soal kasus pesawat Sriwijaya Air jatuh. (Suara.com/Bagaskara)

4 Seruan AJI untuk Jurnalis Peliput Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Melihat bagaimana jurnalis dan media meliput dan mempublikasikan berita soal peristiwa kecelakaan Sriwijaya Air tersebut, AJI Indonesia menyerukan:

1.Jurnalis dan media harus menghormati pengalaman traumatik keluarga korban Sriwijaya Air dengan tidak mengajukan pertanyaan yang bisa membuatnya lebih trauma, termasuk dengan pertanyaan “Bagaimana perasaan Anda” dan semacamnya.

Jurnalis juga harus mengormati sikap keluarga korban jika tidak bersedia diwawancara atau menunjukkan sikap enggan digali informasinya.

Tugas jurnalis memang mencari informasi, namun hendaknya juga memperhatikan hak narasumber untuk dihormati perasaan traumatik atau sikap enggannya.

Baca Juga:Hingga Senin Sore, RS Polri Terima 17 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Sebagai bagian dari sikap penghormatan ini, media juga hendaknya tidak mengeskploitasi informasi, foto, atau video yang bisa menimbulkan trauma lebih lanjut bagi keluarga dan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini