Siak Buka Sekolah Tatap Muka Masa Pandemi, Ini Poin Acuannya

Pembelajaran tatap muka ini, kata Lukman, pihaknya melakukan berbagai strategi agar proses belajar mengajar berjalan dengan aman.

Eko Faizin
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:14 WIB
Siak Buka Sekolah Tatap Muka Masa Pandemi, Ini Poin Acuannya
Kota Pekanbaru mulai melaksanakan sekolah tatap muka, Senin (16/11/2020). [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten Siak sudah berlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 4 Januari 2021 lalu meski di tengah pandemi Covid-19.

Sekolah tatap muka dilakukan sesuai Surat Keterangan Bersama (SKB) empat menteri, terdiri dari Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk pembelajaran tatap muka.

Disebutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Lukman SSos MPd, hingga hari keempat sebanyak 90 persen Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Siak mengikutinya.

Menurut Lukman, PTM dilakukan sebagai upaya penyelamatan kehidupan peserta didik di masa yang akan datang. Ada 3 poin penting yang menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak dalam pelaksanaan belajar tatap muka.

"Tiga acuan itu, terkait tumbuh kembang peserta didik, baik secara fisik maupun secara emosional. Kami memikirkan dan khawatir juga, tentang kehidupan mereka di masa yang akan datang. Sekaligus menekan adanya indikasi putus sekolah," ungkap Kadisdik Siak Lukman kepada SuaraRiau.id, Kamis (7/1/2021) siang.

Pembelajaran tatap muka ini, kata Lukman, pihaknya melakukan berbagai strategi agar proses belajar mengajar berjalan dengan aman.

Untuk pembelajaran di masa seperti ini, jumlah murid di kelas maksimal 50 persen. Sedangkan jam belajar maksimal 3 jam, atau dari pukul 08.00-11.00 WIB. Dan sepekan hanya belajar dua hari, untuk masing masing murid.

"Kami membuat panduan apa yang harus dilakukan peserta didik dalam proses belajar mulai berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah lain agar aman dan ancaman Covid-19," jelasnya.

Yang jelas, tambah Lukman, Jumat dan Sabtu dilakukan belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik yang tak masuk sekolah.

Sementara, untuk waktu pembelajaran di kelas, sekolah diwajibkan belajar maksimal hanya sampai pukul 11.00 Wib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini