"Pemko mesti bisa belajar dari kejadian lalu, agar hal serupa tidak terulang setiap tahun," ungkapnya.
Dijelaskannya, jika hal itu sudah terjadi, maka kepala Dinas LHK sebagai leading sektor diharapkan mampu memberikan solusi yang tepat menangani persoalan tersebut. Termasuk pengoptimalan petugas DLHK untuk mengangkut sampah-sampah yang telah menumpuk tersebut.
Kemudian, imbas dari berakhirnya kontrak kerjasama itu, ratusan massa yang tergabung dalam forum komunikasi pekerja THL DLHK Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (6/1/2021) kemarin.
Mereka mengeluhkan nasibnya pasca menyandang status pengangguran akibat berakhirnya kontrak.
Diketahui pihak ketiga yang menangani persoalan sampah di Pekanbaru yaitu dua perusahaan swasta yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, di situ ada ratusan warga yang menggantungkan nasib dari tiap tumpukan sampah yang diangkutnya saban hari.
Lebih lanjut menurut Khairul, apa yang dilakukan para THL dengan unjuk rasa tersebut yaitu imbas dari kesejahteraan dan faktor kerisauan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Yang pasti masyarakat kita yang THL ini warga Pekanbaru, mereka perlu diperhatikan dalam hal kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini kewajiban pemko pekanbaru, yang kita inginkan ada kebijakan yang win-win solusi, menguntungkan bagi masyarakat THL tersebut dan Pemko," katanya.
Ke depan dia menyarankan agar Pemerintah Pekanbaru memiliki skenario yang matang disaat perencanaan tersebut.
"Harus dipikirkan dari sekarang, jangan sampai tahun depan gini lagi, publik menilai nantinya pemko tak bisa belajar dari kejadian lampau," tegasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
- 1
- 2