SuaraRiau.id - Diharapkan kepada warga Kabupaten Siak untuk selalu menjaga protokol kesehatan (prokes). Sebab, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas dari petugas razia.
Saat ini Pemkab Siak sudah menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran Perda No 4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Pencegahan Penyakit Menular, serta Perbub No 113 tahun 2020, tentang denda pelanggar prokes.
Seperti dikatakan Kasatpol PP Siak Kaharudin saat melakukan razia sebelum Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah pada Senin (21/12/2020) pagi.
Dalam tiga hari operasi prokes, kata Kaharudin, dimulai Sabtu-Senin (19-21/12/2020) ada 23 warga yang melakukan pelanggaran. Dengan rincian, hari pertama 15 orang, hari kedua pada Minggu ada tiga dan Senin sebanyak delapan orang.
“Mereka yang melakukan pelanggaran didenda maksimal Rp 200 ribu, menjalani sidang di tempat. Hal ini penting untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi yang lainnya,” sebut Kaharudin.
Disebutkannya, operasi ini merupakan Operasi Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“Kami juga menggelar razia yang sama di Tualang. Dan secara bertahap kami akan menggelarnya di semua kecamatan,” sebut Kaharudin.
Melalui operasi ini, kata dia, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes menjadi semakin baik. Meski awalnya takut diberi sanksi, lama kelamaan masyarakat akan terbiasa.
Perda dan Perbup dibuat sepenuhnya untuk masyarakat. Agar masyarakat mengerti arti pentingnya mematuhi prokes.
Walau bagaimana pun kesadaran individu sangat diperlukan. Dan semua pihak saatnya saling mengingatkan.
“Karena tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, apa yang menjadi target kita, Siak menuju zona hijau tidak akan tercapai,” tuturnya.
Kaharudin mengajak warga untuk mematuhi prokes. Sebab jika tidak tentu ada sanksi. Sebab menurutnya Tim Yustisi akan terus melakukan operasi. Dan semua itu untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.
Kontributor : Alfat Handri