Paslon Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing ke MK

Gugatan masuk dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Eko Faizin
Senin, 21 Desember 2020 | 13:46 WIB
Paslon Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

SuaraRiau.id - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil bupati Kuansing (Kuantan Singingi), Halim-Komperensi (HK) menyatakan siap menghadirkan banyak saksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Kuasa hukum paslon Halim-Komperensi Asep Rukiat, Minggu (20/12/2020), memperkirakan sidang di MK akan digelar awal Januari 2021 nanti.

"Akan banyak saksi yang akan memberi keterangan," ujar Asep mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Untuk diketahui, paslon Halim-Komperensi telah melayangkan gugatan ke MK terkait hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kuansing 2020.

Gugatan tersebut bisa dilihat dilaman mkri.id. Gugatan masuk dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP). Gugatan tersebut masuk pada Jumat, 18 Desember 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, pasangan nomor urut 1 Andi Putra-Suhardiman Amby unggul meraih 70.283 suara. Disusul pasangan nomor urut 3 Halim-Komperensi meraih 52.383 suara dan pasangan nomor urut 2 Mursini-Indra Putra 36.985 suara.

Hasil pleno suara sah pada Pilkada Kuansing tahun 2020 sebanyak 159.651. Kemudian suara tidak sah berjumlah 2.852. Apabila digabung suara sah dan suara sah berjumlah 162.483.

Menurut Asep, mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara di Pilkada 2020 saja. Tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.

Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil oleh KPU sebagai termohon bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.

Selain itu, diperkuat dengan adanya keterlibatan oknum kepala desa, tindakan money politik, kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang merugikan pemohon.

Sementara Calon Bupati Halim secara terpisah telah menyerahkan persoalan itu pada kuasa hukumnya.

"Silahkan langsung ke pengacara," katanya.

Menanggapi adanya gugatan ke MK, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi sudah mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan segera menggelar rapat untuk mempersiapkan hal tersebut.

"Kita akan rapat kan dulu, untuk langkah-langkah mempersiapkan hal tersebut," kata Irwan, Minggu (20/12/2020) sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini