Belajar Keberagaman di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat Siak

Ada belasan suku yang ada di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, namun semuanya ikut hukum adat yang diterapkan di Suku Anak Rawa.

Eko Faizin
Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:41 WIB
Belajar Keberagaman di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat Siak
Sejumlah anak Suku Anak Rawa di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Di berbagai wilayah di Nusantara, penerapan hukum adat sudah jarang kali terdengar. Di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ada Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat.

Di sana, hukum adat di atas segalanya dibanding persoalan agama. Seperti dikatakan Ketua Kerapatan Adat Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Alid (34), ia bercerita bahwa menjaga warisan dari leluhurnya bukanlah hal mudah.

Namun, dirinya bersama kepala suku lainnya tetap menjaga adat di kampungnya.

"Di sini kami memang membuat aturan bahwa hukum adat berlaku keras kepada siapapun yang melanggar dan hal itu bukan bersifat imbauan tapi tertulis serta ada pasal yang mengatur," jelas Alid, ditemui SuaraRiau.id di rumahnya, Jumat (11/12/2020) petang.

Ada belasan suku yang ada di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, namun semuanya ikut hukum adat yang diterapkan di Suku Anak Rawa.

"Di sini ada berbagai macam agama, ada Budha, Hindu, Kristen, Muslim, dan Penganut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, tapi semuanya tunduk pada hukum adat," jelasnya.

Bahkan dalam satu keluarga, anggota keluarganya ada yang berbeda-beda agama yang dianutnya. Namun, semua tidak ada perbedaan dalam penerapan hukum adat di kampung itu.

Sejumlah warga Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat Kabupaten Siak, Riau berfoto usai melakukan kegiatan di kampung mereka. [Istimewa]
Sejumlah warga Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat Kabupaten Siak, Riau berfoto usai melakukan kegiatan di kampung mereka. [Istimewa]

Semua diperlakukan sama di mata adat.

"Tanpa terkecuali, kita terapkan sama," tegasnya.

Sebagai suku tertua, kata Alid, Suku Anak Rawa punya sembilan batin. Batin itu sendiri memiliki arti pada masa dahulunya adalah Kepala Kampung Adat.

"Ada sembilan batin dahulunya di Suku Anak Rawa ini, semua makamnya ada, sehingga bisa merunutkan sejarahnya," jelas Alid.

Langgar Hukum Adat
Ditegaskan Alid, untuk persoalan kasus pemerkosaan, perselingkuhan, penghinaan agama, akan diusir dari kampung dan ada denda adat 1 kesalahan akan dijatuhi 2 hektare tanah.

"Baru-baru ini hukum itu sudah berlaku 2 kali, dengan terpaksa kami usir dari kampung," ungkapnya.

Sejujurnya, kata Alid, terkadang perasaan manusiawinya hadir di tengah-tengah penerapan hukum adat yang diterapkan.

"Semuanya soal hukum adat ke saya, jadi terkadang sedih jika harus mengusir. Kemarin yang diusir datang ke rumah menangis dan mohon maaf, tapi namanya hukum adat harus kita tegakkan," kata Alid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini