Ditambahkannya, untuk kasus pencurian akan dihukum mencuci parit yang ada di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat.
"Setiap tanggal 1 kami rutin melaksanakan gotong royong membersihkan parit, tapi jika di luar tanggal 1 ada yang mencuci parit maka itu yang sedang berkasus," tambahnya dengan senyum.
Untuk kasus mempermalukan orang/berkata kotor depan umum lanjut Alid, itu tidak boleh sembarangan. Kesalahan itu akan mendapat hukuman membeli baju dan dipasangkan di depan para pemangku adat.
"Bisa juga dengan kain potong/kain bahan dibungkus kain kuning," katanya.
"Saya saja mau meludah lihat-lihat orang dulu baru pelan-pelan meludah ke bawah," tambahnya.
Alid bercita-cita, ia bisa mewujudkan kampung adat ini menjadi kampung adat percontohan.
"Selain itu saya juga berharap hutan adat itu bisa terwujud agar dapat mensejahterakan masyarakat adat," pintanya.
"Baru saya bisa tenang menutup mata selamanya jika dua ini bisa terwujud semua," sebutnya.
Kontributor : Alfat Handri