Mulai Tahun Depan, Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Sementara itu, kata Menkeu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan.

Eko Faizin
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:25 WIB
Mulai Tahun Depan, Cukai Rokok Naik 12,5 Persen
Pengunjung melihat produk tembakau saat Festival Industri Tembakau Garut 2020 di kawasan Waterboom Banyoe Sinergi Mandala, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah]

SuaraRiau.id - Tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pemberlakuan ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, kata Menkeu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini