SuaraRiau.id - Azlaini Agus meminta pencabutan izin bagi tempat terhadap tempat yang berpotensi menimbulkan maksiat.
Anggota Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Melayu Riau (FKPMR) itu mendesak pemerintah daerah (Pemda) baik kabupaten/kota agar menutup hiburan malam karena berpotensi tempat transaksi narkoba.
"Mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menutup dan mencabut izin tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat praktek maksiat dan transaksi narkoba," terang Azlaini dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (7/12/2020).
Azlaini menyebut pada bulan Desember 2019 yang lalu FKPMR bersama MUI Provinsi Riau dan sejumlah ormas Islam sudah mengeluarkan Pernyataan Bersama menolak pemberian izin tempat hiburan malam.
Hal ini kemudian sudah ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan razia dan penertiban beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
"Pihak kepolisian sudah merespons pernyataan tokoh-tokoh Masyarakat dan alim Ulama tersebut dan sudah melakukan razia," sebutnya.
Ia berharap langkah ini seharusnya ditindaklanjuti dengan mencabut izin tersebut sehingga tidak perlu lagi dilakukan penertiban berulang.
"Seharusnya bupati atau walikota juga merespons dengan menutup dan mencabut izin tempat tersebut," ujar Azlaini.
Sebelumnya diberitakan, Azlaini kecewa terhadap pemerintah kota Pekanbaru yang kembali memberi izin kepada Club Pub and KTV Star City. Azlaini menyebut pemberian izin kembali ini sebagai bentuk rendahnya moralitas.