Penembakan 6 Laskar FPI, Amnesty Internasional: Komnas HAM Harus Ikut Usut

Terutama soal penggunaan senjata api yang digunakan anggota kepolisian pada peristiwa tersebut.

Eko Faizin
Selasa, 08 Desember 2020 | 06:42 WIB
Penembakan 6 Laskar FPI, Amnesty Internasional: Komnas HAM Harus Ikut Usut
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Arga)

SuaraRiau.id - Tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga bentrok dengan polisi menjadi sorotan publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pihak kepolisian agar transparan mengungkap terkait penembakan itu. Terutama soal penggunaan senjata api yang digunakan anggota kepolisian pada peristiwa tersebut.

"Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia," kata Usman, Senin (7/12/2020).

Kata Usman, mesti ada penjelasan soal petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka harus diidentifikasi jelas sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan juga penggunaan senjata api.

"Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain," ujarnya.

"Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," tambahnya.

Lebih lanjut, Usman juga menilai kalau penggunaan kekuatan, kekerasan dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

"Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," tuturnya.

Versi Polisi
Sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Diduga para pelaku yang menyerang penyidik Polda Metro itu adalah anggota simpatisan Habib Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, aksi penyerangan itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 30, Senin (7/12/2020) dini hari.

"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 30, penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang.

Fadil menduga penyerangan ini berkaitan dengan rencana polisi memeriksa Rizieq di Polda Metro Jaya.

Polisi awalnya sedang menyelidiki soal kabar ada pengerahan massa saat Rizieq menjalani pemeriksaan yang beredar di media sosial, WhatApps.

Dia menyebut, saat dilakukan penyelidikan, tim Polda diikuti oleh kendaraan para pelaku. Mendadak kendaraan yang diduga ditumpangi simpatisan Rizieq lalu melakukan penyerangan terhadap polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini