Hari Ini, KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan.

Eko Faizin
Kamis, 03 Desember 2020 | 11:41 WIB
Hari Ini, KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraRiau.id - Lima orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nonaktif, Edhy Prabowo.

KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020, Kamis (3/12/2020).

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Kelimanya yaitu Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP) Agus Kurniawanto, Manajer PT DPP Ardi Wijaya, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri, dan Komisaris PT ACK Achmad Bachtiar.

Sebelumnya, KPK pada hari Senin (30/11/2020) menggeledah di salah satu kantor milik PT ACK, Jakarta Barat, kemudian mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Pada hari berikutnya, Selasa (1/12/2020), menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT DPP Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP. Dari geledah tiga lokasi itu, diamankan dokumen terkait dengan ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta yang di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Tak hanya itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini