SuaraRiau.id - Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri dilaporkan keluarga Jusuf Kalla karena tulisannya di media sosial dinilai oleh keluarga menyinggung pribadi Jusuf Kalla (JK).
Muswirah Jusuf Kalla atau biasa disapa Ira melaporkan bekas kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu 2 Desember 2020.
Menurut putri kedua Jusuf Kalla ini, meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya, namun publik akan menafsirkan Chaplin merujuk kepada JK. Karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.
Ira yang ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf Kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 WIB.
Pengaduan putri JK atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima Tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".
Kepada media Ira mengungkapkan, ia menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya.
Akibat pencemaran nama baik ini, sambung Ira, ia dan keluarga merasa sangat terganggu.
"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," tegasnya.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.