Polda Riau Tangkap 10 Orang dalam Kasus Illegal Logging di Rimbang Baling

Operasi penindakan illegal logging di Kabupaten Kampar digelar selama lima hari.

Eko Faizin
Jum'at, 27 November 2020 | 16:29 WIB
Polda Riau Tangkap 10 Orang dalam Kasus Illegal Logging di Rimbang Baling
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memeriksa barang bukti hasil illegal logging di Rimbang Baling Riau. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Riau memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Riau.

Dalam kesempatannya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, petugas masih lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang serta pemeriksaan alat bukti, Jumat (27/11/2020).

“Ada 10 orang yang akan kita konstruksikan dari alat bukti yang ada, karena pada hakikatnya menangkap pelaku berdasarkan alat bukti, maka itu kita lengkapi dahulu, setelah itu kita bawa mereka ke pengadilan,” ucap Agung kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Kata Kapolda, operasi penindakan illegal logging di Kabupaten Kampar digelar selama lima hari, dengan melibatkan 456 personil gabungan dari Polda Riau dan Gakkum KLHK, di Desa Teratak Buluh hingga ke Desa Gema.

“Sawmill-nya ada di Teratak Buluh kemudian di sepanjang aliran Sungai Subayang berjajar balok kayu yang dialirkan dari Rimbang Baling,” ungkapnya.

Irjen Agung, menjelaskan, dirinya akan mengungkap identitas para pelaku pembalakan liar, jika sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers illegal logging karena petugas masih lakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak