SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020), menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) di Bandara Soekarno-Hatta usai kembali dari Amerika Serikat.
Lemba antirasuah itu kembali mengingatkan kepada pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.
Hal itu sebagai respons atas penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap. Bersama rombongan Menteri KKP turut disita beberapa barang mewah seperti jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari mengatakan pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," ucap Nawawi seperti yang dikutip dari Antara.
Ia mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.
"Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya," tuturnya.
Selain Edhy, para tersangka penerima suap adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Selain itu, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
- 1
- 2