UMK di Riau Alami Kenaikan, Siak Tambah Rp 32 Ribuan

Kenaikan itu, kata Amin, sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.

Eko Faizin
Selasa, 24 November 2020 | 14:37 WIB
UMK di Riau Alami Kenaikan, Siak Tambah Rp 32 Ribuan
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Penetapan itu tertuang dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020.

Kabupaten Siak berada pada urutan ke lima tertinggi se-Riau dengan nilai Rp 3.081.146,33 setelah Dumai Rp 3.383.834,29 disusul Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35 dan urutan ketiga Kabupaten Kuansing Rp 3.091.132,63, selanjutnya di urutan keempat Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.082.808,81.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budiyadi membenarkan terdapat kenaikan UMK sebesar 1,07 persen.

"Kabupaten Siak mengalami kenaikan UMK sebesar 1,07 persen atau naik Rp 32.619,23. Sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan UMK Siak tahun 2021 Rp3.081.146,33 sementara Tahun 2020 ini UMK Siak Rp 3.048.572," rinci Kadis Transnaker Siak Amin Budiyadi kepada SuaraRiau.id, Selasa (24/11/2020) siang.

Kenaikan itu, kata Amin, sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak. Rekomendasi UMK Siak 2021 ini sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan yang diusulkan ke Bupati Siak.

"Setelah menerima SK dari Gubernur Riau, kita akan teruskan ke perusahaan di Kabupaten Siak melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)," jelasnya.

Sementara itu, kenaikan 1,07 persen tersebut hasil dari musyawarah dewan pengupahan yang dilakukan Apindo bersama Serikat Pekerja/Buruh.

"Dan itu sesuai dengan apa yang sudah menjadi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Siak," imbuhnya

Besaran UMK Rp 3.081.146,33 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.

"Setelah kita terima SK dari gubernur, kita juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dan nanti penerapan UMK ini akan kita pantau. Mana perusahaan yang tidak mematuhi tentu ada sanksinya," kata Amin.

Untuk diketahui, sebanyak 12 kabupaten se-Riau mengalami kenaikan UMK yakni Kota Pekanbaru Rp 2.997.971,69, Kota Dumai Rp 3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.960.855,02, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.082.808,81 dan Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.984.696,63.

Sedangkan Kabupaten Kampar Rp 3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35, Kabupaten Siak Rp 3.081.146,33, Kabupaten Pelalawan, Rp 3.002.383,89, Kabupaten Kuansing Rp 3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp 2.985.000,00, Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.996.539,09.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak