SuaraRiau.id - Insiden sejumlah kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena kegiatan itu bisa memperbesar risiko penularan Covid-19.
Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly menegaskan pihaknya menyerukan kasus serupa tidak terulang.
Nadjamuddin, dalam Rapat virtual Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu (22/11/2020) malam mengatakan peristiwa kerumunan itu, tak ubahnya seperti hendak menghancurkan kerja keras semua pihak dalam 10 bulan terakhir dalam menanggulangi pandemi.
“Kita sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir,” tegasnya dalam rilis tertulis yang diterima SuaraRiau.id, Senin (23/11/2020).
Rapat diikuti lebih dari 500 peserta dengan unsur Satgas berbagai daerah, BPBD, unsur TNI/Polri dan Dinas Kesehatan, utamanya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Rapat rutin setiap hari Minggu malam seperti ini sudah berlangsung sejak Maret 2020 dan dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.
Menjadi istimewa, karena rapat juga menghadirkan para tokoh agama. Selain unsur pimpinan MUI, juga hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, organisasi keagamaan Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
MUI, menurut Ramly, berkomitmen terus mendukung dan meminta Satgas mengedepankan aksi penyelamatan jiwa manusia.
“Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib salat jumat di masjid bisa dilakukan di rumah. Idulfitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan shaf saat salat berjamaah, bisa diatur menjadi berjarak. Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Alquran dan hadits maupun pemikiran ulama,” sambungnya.
Ramly menyebut, tak kurang dari 12 fatwa sudah dikeluarkan MUI terkait situasi pandemi. Antara lain, tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang tengah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19. Berikutnya, fatwa mengenai pemulasaraan jenazah Covid-19, lalu salat Idulfitri dan salat Iduladha di rumah masing-masing, dan banyak fatwa lain.