SuaraRiau.id - Pemerintah pusat dan daerah dinilai Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah gagal melakukan penanganan kedatangan Rizieq Shihab.
Imbasnya, muncul kerumunan jumlah besar di sejumlah tempat yang berpotensi menjadi klaster corona baru. Selain itu, banyak masalah lain muncul hingga berujung dua Kapolda dicopot.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan pemerintah gagap dalam mengidentifikasi peristiwa apa yang akan timbul sejak kedatangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kata Teguh, pendekatan yang salah dilakukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Sejak rencana kedatangan Rizieq, ia malah memggulirkan opini mengenai overstay atau tidaknya Rizieq di Arab Saudi.
“Pendekatan konfrontatif yang dilakukan Menkopohukham, Mahfud MD yang fokus pada penggiringan isu apakah saudara HRS dideportasi akibat overstay saat kembali ke tanah air menjadi kontraproduktif," ujar Teguh kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Pendekatan ini mendorong simpatisan Rizieq Shihab untuk unjuk gigi menunjukkan empati mereka menganggap pentolan FPI sebagai pimpinan dan panutan.
Mestinya Pemerintah, kata Teguh, bisa fokus pada upaya untuk meredam glorifikasi kepulangan yang bersangkutan, termasuk pendekatan konsiliatif.
Akhirnya, pelayanan publik di bandara saat kepulangan Rizieq terganggu. Kemacetan panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat di jalan tol juga terjadi.
“Pilihan Polri untuk melakukan diskresi berupa pengamanan bukan penghalauan merupakan tindakan paling rasional dan mencegah terhambatnya pelayanan publik yang lebih luas akibat potensi bentrokan antara simpatisan HRS dengan Polri” tutur Teguh.
Kelambatan antisipasi tersebut berlanjut, ketika Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menghadiri acara yang juga dihadiri pada acara Maulid Nabi pada Jumat 13 November 2020 di daerah Tebet yang juga dihadiri oleh Rizieq juga.
Padabal massa yang ada di lokasi jumlahnya cukup banyak.
“Kehadiran pejabat pada acara yang mengundang masa besar seperti sebuah persetujuan bahwa acara tersebut mungkin dilakukan selama menjalankan protokol kesehatan, padahal tidak akan ada yang mampu memastikan protokol kesehatan di kerumunan massa dengan jumlah sebanyak itu,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan kedatangan Gubernur DKI ke Rizieq pada saat yang bersangkutan harusnya mengisolasi diri selama 14 hari setelah kepulangan dari luar negeri. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB.
"Tindakan para pejabat tersebut menjadikan imbauan yang disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat pada tanggal 12 November 2020 seperti tiupan angin karena kehadiran mereka tersebut," kata Teguh.
Ia juga menilai pencegahan terhadap berkumpulnya massa dalam acara-acara tersebut dapat diantisipasi jika pemerintah pusat berkoordinasi lebih baik dengan pemerintah daerah seperti Banten, Jakarta dan Jabar.
Tak hanya itu, koordinasi buruk juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid yang dilakukan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid dengan memberikan masker sebanyak 20.000 lengkap dengan fasilitas lainnya.
Menurut Ombudsman bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemi Covid.
“Pemberian fasilitas di saat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi,” tegasnya.