Padabal massa yang ada di lokasi jumlahnya cukup banyak.
“Kehadiran pejabat pada acara yang mengundang masa besar seperti sebuah persetujuan bahwa acara tersebut mungkin dilakukan selama menjalankan protokol kesehatan, padahal tidak akan ada yang mampu memastikan protokol kesehatan di kerumunan massa dengan jumlah sebanyak itu,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan kedatangan Gubernur DKI ke Rizieq pada saat yang bersangkutan harusnya mengisolasi diri selama 14 hari setelah kepulangan dari luar negeri. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB.
"Tindakan para pejabat tersebut menjadikan imbauan yang disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat pada tanggal 12 November 2020 seperti tiupan angin karena kehadiran mereka tersebut," kata Teguh.
Ia juga menilai pencegahan terhadap berkumpulnya massa dalam acara-acara tersebut dapat diantisipasi jika pemerintah pusat berkoordinasi lebih baik dengan pemerintah daerah seperti Banten, Jakarta dan Jabar.
Tak hanya itu, koordinasi buruk juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid yang dilakukan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid dengan memberikan masker sebanyak 20.000 lengkap dengan fasilitas lainnya.
Menurut Ombudsman bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemi Covid.
“Pemberian fasilitas di saat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi,” tegasnya.