SuaraRiau.id - Dua kelompok bandar narkoba berseteru memperebutkan 46 kilogram (kg) sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia. Perseturuan tersebut terjadi di Dumai, Senin (16/11/2020).
Informasi itu diungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi usai berhasil menangkap sembilan terangka dari dua kelompok berbeda.
Hal ini diketahui, bermula dari penyergapan petugas terharap lima orang pelaku yakni, Brewo, Yuyun, Medi, Pras, dan Belong akan menerima 3 kg sabu. Selain sabu, polisi juga mendapati lima pucuk senjata api milik tersangka.
“Dari kepemilikan senjata api ini kita temukan fakta adanya perang bandar narkoba yang ada di Dumai dan Pekanbaru,” ungkap Irjen Agung Setya Imam Effendi seperti yang dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Pelaku Belong, kata Kapolda, dari kelompok bandar narkoba Dumai melawan kelompok bandar dari Medan, memperebutkan 46 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
“Kelompok Dumai ini perang melawan kelompok Medan memperebutkan 46 kg sabu dan 10 ribu butir inex yang sebelumnya kita tangkap atas temuan 24 kg sabu di Bukit Kapur, Dumai, beberapa waktu lalu,” terangnya
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, 46 kg sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan dimasukkan oleh kelompok Medan.
Sementara itu, kelompok bandar Medan dikendalilan oleh Ade di Lapas Pekanbaru, kemudian, Ade merekrut Suryadi untuk membeli truk yang digunakan untuk membawa 46 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
“Kelompok Dumai yang mengetahui ada barang masuk melakukan pengejaran terhadap truk yang membawa narkoba dengan menembakkan senjata api ke udara, dari aksi tersebut kelompok Dumai mendapatkan 20 kg sabu dan 10 ribu butir pil esktasi,” terang Irjen Agung.
Setelah mendapatkan barang haram itu, kelompok bandar Dumai membagi-bagi kan 20 kg sabu tersebut kepada anggota lainnya untuk diedarkan di wilayah Riau.
Penangkapan kali ini, petugas menyita barang bukti, uang tunai Rp 210 juta, hasil penjualan narkoba, 3 kg sabu, 7 pucuk senjata api dan dua kendaraan roda empat.