Pinjam Jimat Agar Bisa Menghilang, Maling Ini Malah Kepergok Saat Nyolong

Dia percaya diri, jika jimat itu akan membuat wujudnya menghilang. Alih-alih tak terlihat, LR malah kepergok penghuni rumah.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 November 2020 | 19:58 WIB
Pinjam Jimat Agar Bisa Menghilang, Maling Ini Malah Kepergok Saat Nyolong
Ilustrasi pencuri. Pixabay/Thedigitalway)

SuaraRiau.id - Ada-ada saja kelakuan pencoleng yang ingin melaksanakan niatnya untuk mencuri. Kali ini, aksi nekat mencuri dilakukan LR (38) yang percaya diri aksinya kali ini bakal berhasil, lantaran memiliki jimat pelindung yang dipinjamnya.

LR yang pede dirinya tidak terlihat saat melakukan aksinya, melenggang santai saat memasuki satu rumah yang berada di RT 30 Kawasan Sungai Ampal, Balikpapan

Jimat yang dibawanya itu berbentuk kain kuning. LR mengikatkannya di bagian pinggang. Dia percaya diri, jika jimat itu akan membuat wujudnya menghilang. Alih-alih tak terlihat, LR malah kepergok penghuni rumah.

Saat ketahuan, LR kemudian mengacungkan sebilah parang pada pemilik rumah, mengancam akan memutilasi korban jika berteriak.

Baca Juga:Bawa Jimat Pelindung, Residivis di Balikpapan Malah Kepergok Mencuri

Korban yang ketakutan, langsung menyerahkan harta bendanya, yakni satu unit ponsel beserta uang tunai sejumlah Rp 2,5 juta.

“Itu punya orang, saya cuma pinjam. Bilangnya sih enggak kelihatan, tapi ternyata keliahatan,” kata LR seperti dilansir Suarakaltim.id pada Senin (16/11/2020).

Dari informasi yang dihimpun, LR ternyata kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.  Kepada Polisi, LR menyebut aksi pencurian itu didasari desakan ekonomi dan kebutuhan persalinan istrinya.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menjelaskan, setelah melakukan aksi pencurian, LR langsung dibekuk oleh tim Batman Polsek Balikpapan Utara. Karena mudah dikenali, LR dapat dengan mudah tertangkap.

“Tersangka sudah pernah masuk penjara, kita agak mudah mengenalinya. Ternyata kalah dengan Tim Batman,” kata Kompol Mokhammad Masud.

Baca Juga:Bongkar Rumah Warga Pekanbaru, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas

Atas perbuatannya, LR didakwa pasal 365 KUHP ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini