Pinjam Jimat Agar Bisa Menghilang, Maling Ini Malah Kepergok Saat Nyolong

Dia percaya diri, jika jimat itu akan membuat wujudnya menghilang. Alih-alih tak terlihat, LR malah kepergok penghuni rumah.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 November 2020 | 19:58 WIB
Pinjam Jimat Agar Bisa Menghilang, Maling Ini Malah Kepergok Saat Nyolong
Ilustrasi pencuri. Pixabay/Thedigitalway)

SuaraRiau.id - Ada-ada saja kelakuan pencoleng yang ingin melaksanakan niatnya untuk mencuri. Kali ini, aksi nekat mencuri dilakukan LR (38) yang percaya diri aksinya kali ini bakal berhasil, lantaran memiliki jimat pelindung yang dipinjamnya.

LR yang pede dirinya tidak terlihat saat melakukan aksinya, melenggang santai saat memasuki satu rumah yang berada di RT 30 Kawasan Sungai Ampal, Balikpapan

Jimat yang dibawanya itu berbentuk kain kuning. LR mengikatkannya di bagian pinggang. Dia percaya diri, jika jimat itu akan membuat wujudnya menghilang. Alih-alih tak terlihat, LR malah kepergok penghuni rumah.

Saat ketahuan, LR kemudian mengacungkan sebilah parang pada pemilik rumah, mengancam akan memutilasi korban jika berteriak.

Baca Juga:Bawa Jimat Pelindung, Residivis di Balikpapan Malah Kepergok Mencuri

Korban yang ketakutan, langsung menyerahkan harta bendanya, yakni satu unit ponsel beserta uang tunai sejumlah Rp 2,5 juta.

“Itu punya orang, saya cuma pinjam. Bilangnya sih enggak kelihatan, tapi ternyata keliahatan,” kata LR seperti dilansir Suarakaltim.id pada Senin (16/11/2020).

Dari informasi yang dihimpun, LR ternyata kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.  Kepada Polisi, LR menyebut aksi pencurian itu didasari desakan ekonomi dan kebutuhan persalinan istrinya.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menjelaskan, setelah melakukan aksi pencurian, LR langsung dibekuk oleh tim Batman Polsek Balikpapan Utara. Karena mudah dikenali, LR dapat dengan mudah tertangkap.

“Tersangka sudah pernah masuk penjara, kita agak mudah mengenalinya. Ternyata kalah dengan Tim Batman,” kata Kompol Mokhammad Masud.

Baca Juga:Bongkar Rumah Warga Pekanbaru, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas

Atas perbuatannya, LR didakwa pasal 365 KUHP ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini