SuaraRiau.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan kepada perusahaan leasing untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa di masa pandemi Covid-19 ini.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan hal tersebut meresahkan warga.
"Karena ini sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana," ungkap Bayu dalam keterangan resminya yang diterima Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Dalam melakukan penarikan, lanjut Bayu, kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Pihak leasing sebenarnya harus mematuhi aturan dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019," terangnya.
Untuk itu, kata Bayu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dipidana.
"Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan," terang Bayu.